
Setelah itu, ucap Zulpan, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui SP memindahkan uang milik nasabah BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.
"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing dan tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Zulpan.
BACA JUGA: HUT ke-76 Bhayangkara, Polda Metro Jaya Gelar Lomba Polisi Cilik
Penyidik Polda Metro Jaya pun menetapkan SP sebagai tersangka. SP dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau pencucian uang," tutur Zulpan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Warning Keras GP Ansor: Tindakan Tegas
Zulpan menuturkan kini penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini, rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu, kami tetapkan DPO. Nanti, kerja sama dengan instansi lainnya seperti Interpol," tandasnya.(*)
BACA JUGA: Drama Kasus Iko Uwais Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Tegas
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News