
"Selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ungkap Ali.
Sebelumnya, M Syahrial sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun dengan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Robin Pattuju agar kasus suap lelang jabatan tidak sampai naik ke tahap penyidikan.(*)
BACA JUGA: Komitmen Cegah Korupsi, Partai Garuda Minta Dikawal KPK
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News