
GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku telah selesai melaksanakan eksekusi terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Menurutnya, eksekusi tersebut terkait kasus korupsi penerimaan suap seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Eksekusi tersebut merupakan yang kedua kalinya, ditahan di Rutan Klas I Medan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA: Komitmen Cegah Korupsi, Partai Garuda Minta Dikawal KPK
Ali mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
"Dilaksanakan Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah," ucapnya.
BACA JUGA: KPK Terus Benahi Tata Kelola Aset Hasil Sitaan dari Koruptor
Selain itu, Ali menerangkan Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata dia.
BACA JUGA: KPK Beri Kabar Terbaru Kasus Korupsi Ade Yasin, Tolong Perhatikan
Dia menambahkan Syahrial juga diberi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News