
Seperti diketahui, KPK menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan ketiga orang tersebut yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan Pemgacara PT SGP Hendro Kasiono.
KPK juga menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai uang yang mempermudah pengurusan perkara pembubaran PT SGP.(*)
BACA JUGA: Citra KPK di Era Firli Bahuri Terus Merosot, Jubir Bilang Begini
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News