
GenPI.co - PKS teguh mengusulkan syarat ambang batas 0 persen untuk pengusungan calon pasangan capres dan cawapres.
Oleh karena itu, PKS akan melakukan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang akan diuji ialah Pasal 222 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan capres dan cawapres sebesar 20 persen.
BACA JUGA: Soal Kriteria Capres di Pilpres 2024, Begini Kata Presiden PKS
Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf mengatakan partainya mendesak peraturan tersebut, karena dianggap membatasi pengusungan capres.
"PKS juga pada waktu pembahasan UU Pilpres 2016 dan 2017 termasuk pihak yang menolak presidential threshold sebesar 20 persen," ucap dia di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Sohibul Iman Bantah Pertemuan PKS-Nasdem karena Hasil Rakernas
Oleh karena itu, PKS ingin memperjuangkan presidential threshold menjadi nol persen.
"Dengan demikian, kami punya keleluasaan mengusulkan nama yang telah disepakati," ujarnya.
BACA JUGA: Kejar Ambang Batas, PKS Gencar Pepet Koalisi Demokrat dan NasDem
Almuzzammil menyatakan jika usulan tersebut mengalami kendala dan syarat masih 20 persen, PKS akan tetap melakukan koalisi dengan partai lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News