
GenPI.co - Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan perlu ada rujukan aturan tunggal soal penunjukkan penjabat kepala daerah.
Arif mengatakan aturan teknis tersebut merupakan kebutuhan bagi stabilitas politik Indonesia.
Arif tak menutup mata bahwa ada banyak aturan di dalam undang-undang yang bisa menjadi rambu-rambu dalam penunjukkan penjabat kepala daerah.
BACA JUGA: Penuhi Suplai Batu Bara Jawa-Bali, MHU Raih Apresiasi dari SGPJB
Misalnya, UU Pilkada, UU ASN, UU TNI, UU Polri, dan sederet undang-undang lain.
"Namun, semua berada di undang-undang yang berbeda-beda. Akhirnya belum ada rujukan tunggal," ujar Arif dalam diskusi di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (20/6).
BACA JUGA: Perwira TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pengamat: Kemunduran
Arif menambahkan sebagian aturan yang tersebar di berbagai undang-undang juga punya potensi tafsir yang berlainan.
"Mahkamah Konstitusi juga sudah mengamanatkan menyusun aturan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah," tambahnya.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Masuk Radar Pj Gubernur DKI Gantikan Anies
Oleh karena itu, Arif mengapresiasi Kemendagri yang akhirnya merespons soal amanat MK tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News