
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba di markas lembaga antirasuah.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rusman diperiksa terkait dugaan suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021.
Adapun pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari KPK lantaran sebelumnya Rusman mangkir dari panggilan tim penyidik sebagai saksi.
BACA JUGA: KPK Beri Pembekalan Antikorupsi ke Partai Gerindra, Luar Biasa!
"Sesuai penundaan panggilan sebelumnya. Jadi, tim penyidik kembali memanggil Rusman," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (20/6).
Ali juga menyampaikan, saat ini Rusman hadir dan sedang diperiksa oleh tim penyidik.
BACA JUGA: Samin Tan Bebas, KPK Lihat Modus Operasi Kompleks
Meskipun begitu, dirinya tidak menjelaskan detail terkait materi yang akan ditanyakan kepada Rusman.
"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Kaltim 2021," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Garap 2 Petinggi Antam, Identitas Tersangka Masih Misterius
Ali mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News