Tanah KSDA Wae Wu’ul Dicaplok, Polri dan Kejaksaan Harus Bergerak

Tanah KSDA Wae Wu’ul Dicaplok, Polri dan Kejaksaan Harus Bergerak - GenPI.co
Polri dan Kejaksaan RI harus bergerak memeriksa oknum pencaplok tanah Konservasi Sumber Daya Alam atau KSDA Wae Wu’ul. (Foto: HO/Dok Forum Anti Mafia Tanah)

“Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan RI harus segera bertindak. Jangan diam saja seakan-akan tidak terjadi apa-apa,” tegas Vinsen.

DIa menjelaskan , terbitnya Sertifikat Hak Milik dan adanya peta hasil pengukuran tanah BPN sudah jelas menunjukkan dan membuktikan telah terjadi perampasan tanah KSDA Wae Wu’ul. 

“Harus segera diusut semua pihak yang terlibat dan segera dilakukan penegakan hukum,” tegas Vinsen.

BACA JUGA:  Perjuangan BBKSDA Sumut Melepasliarkan 2 Harimau Sumatera

Hal senada diungkapkan juga oleh Leonardus Genggang, seorang advokat di Labuan Bajo.

Dia mengatakan,  perampasan oleh pihak-pihak yang patut diduga sebagai mafia tanah, tidak hanya tanah KSDA, tetapi juga tanah milik Kesatuan Masyarakat Adat Mberata yang berbatasan dengan Kawasan KSDA. 

BACA JUGA:  KLHK: RI Punya Peran Penting dalam Forum Diplomasi Lingkungan

Menurut dia, dari  7 bidang tanah yang telah diukur BPN Manggarai Barat sebagaimana terlihat dalam Peta Bidang Tanah yang diterbitkan BPN, sebagian dari bidang-bidang tanah tersebut merampas tanah Kawasan KSDA.

“Sebagiannya lagi merampas tanah adat/ulayat milik Kesatuan Warga Masyarakat Adat Mberata,” ungkap leonardus yang juga menjadi  kuasa hukum dari Kesatuan Masyarakat Adat Mberata. 

Menurut dia, jika Satgas Anti Mafia Tanah, Polri, dan Kejaksaan RI diam saja dan tidak segera bertindak, maka hal ini akan jadi preseden buruk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya