
"Mulai dari keterangan saksi-saksi hingga alat bukti elektronik. Percakapa-percakapan juga sudah sangat jelas," kata Ali.
Menurut Ali, semua bukti yang mencukupi tersebut juga dihadirkan dan simpulkan dalam sebuah analisa hukum.
"Tentu, jika kemudian Mahkamah Agung berpendapat lain, kami menghargainya," ujar Ali.(*)
BACA JUGA: KPK Minta MA Urus Putusan Penolakan Vonis Bebas Samin Tan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News