
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berusaha keras, tetapi Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan tetap bebas.
Meskipun begitu, KPK menghargai keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya Samin Tan.
"Kami menghargai dan menghormati putusan hakim di tingkat manapun, baik putusan pertama maupun kasasi Mahkamah Agung," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (17/6).
BACA JUGA: KPK Minta MA Urus Putusan Penolakan Vonis Bebas Samin Tan
Namun, Ali menegaskan pihaknya tetap bersikukuh dan meyakini bahwa KPK telah melakukan upaya terbaik dalam kasus tersebut.
"Penanganan perkara sudah sangat profesional dilakukan jaksa KPK," tuturnya.
BACA JUGA: KPK Masih Cari Bukti Kasus Korupsi dan Gratifikasi Budhi Sarwono
Ali mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan aspek-aspek alat bukti yang mencukupi.
"Baik dari alat bukti dan pembuktian di proses persidangan. Jaksa juga sudah sangat optimal," ucapnya.
BACA JUGA: Soal Satwa Milik Eks Bupati Langkat, KPK Fasilitasi Penyidik KLHK
Selain itu, kata Ali, jaksa KPK juga menghadirkan seluruh alat bukti dari proses penyidikan di persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News