
GenPI.co — Internet di Papua dan Papua Barat masih saja diblokir oleh Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) hingga menimbulkan gejolak sejumlah lembaga untuk meminta akses internet segera kembali normal.
Hal ini pun berbuntut pada 20 organisasi masyarakat sipil mengajukan somasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara. Ancaman ini bahkan akan berujung ke persidangan apabila Rudiantara tidak segera mengambil sikap dan merespon somasi itu.
"Kami sedang menunggu, kami kasih waktu 14 hari dari Senin kemarin untuk memberi tanggapan, kalau tidak kami akan teruskan ke pengadilan," ujar Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Jakarta, Rabu (28/8) seperti yang dikutip Antara.
Pemblokiran internet di Papua menurut Isnur, telah dilakukan tanpa dasar hukum karena Pasal 40 UU ITE adalah terkait internet dan tidak mengharuskan data internet diblokir.
Baca juga:
Tak Bergeming, Kominfo Masih Blokir Layanan Internet di Papua
Unjuk Rasa di Sorong Bikin Pariwisata di Raja Ampat Lesu
"Dasar hukumnya apa? Kalau tidak ada itu namanya abuse of power. Mentang-mentang mereka punya kuasa mengatur sistem lalu bisa meminta provider mematikan semua sitemnya itu," ucap Isnur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News