
JPU menilai Adam Deni terbukti telah menyebarkan dokumen pribadi milik Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
JPU menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan delapan tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News