
GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni melanjutkan persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (13/6/2022).
Agenda sidang kali ini, yakni soal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.
"Kami akan hadir. Adam Deni juga hadir," ujar Herwanto kepada GenPI.co, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA: Momen Mengharukan Adam Deni Dipeluk Pacar, Lalu Cium Kepala
Sidang lanjutan tersebut digelar pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga kini mobil tahanan yang membawa pria 26 tahun itu belum sampai ke PN Jakarta Utara.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Kritik Pedas Terkait Tuntutan Adam Deni: Ini Zalim
Sementara, terlihat juga ibu dan kekasih Adam Deni yang sudah berada di lokasi sidang.
Dalam sidang sebelumnya pada 7 Juli, Adam Deni membacakan pledoi untuk keringanan hukum atas tuntutan jaksa berupa kurungan delapan tahun penjara.
BACA JUGA: Adam Deni Minta Ponselnya Dikembalikan Untuk Tunjukkan Kebenaran
Seperti diketahui, keduanya didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News