
GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta distributor dan penjual minyak goreng agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan Polri akan menindak tegas distributor maupun penjual minyak goreng yang melanggar aturan.
"Beberapa sudah kami peringatkan, (ada pelaku usaha yang) repacking (mengemas kembali minyak dalam kemasan baru di luar peruntukannya, red.). Jika itu terus dilanjutkan, kami akan proses tegas," ucap Kapolri Jenderal Listyo, dikutip dari Antara, Sabtu (11/6/2022).
BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit
Menurutnya, sikap tegas itu merupakan bagian dari upaya Polri membantu pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan mengawasi harga migor tetap stabil.
Dia menilai repacking minyak goreng curah yang dilakukan beberapa oknum pengusaha merupakan perbuatan yang menyimpang dari aturan.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Bakal Menjadi Sasaran Tembak DPR
Sebab, umumnya mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
"Saya minta semuanya mematuhi apa yang menjadi komitmen kita bersama karena ini yang penting minyak goreng curah, khususnya yang ada di pasar agar masyarakat tidak lagi kesulitan," kata Kapolri Jenderal Listyo usai menghadiri Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah.
BACA JUGA: IPW Desak Jenderal Listyo Bergerak, Soroti AKBP Raden Brotoseno
Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan pihaknya juga saat ini mengawasi ketersediaan minyak goreng di kurang lebih 17.000 pasar tradisional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News