
GenPI.co - Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan merespons pelanggaran pembangunan cluster di Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
August mengatakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta jangan membiarkan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda).
Cluster itu diduga melanggar aturan Garis Batas Bangunan (GSB), Garis Batas Sungai (GSS), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA: Maling Bobol Perumahan Citoh Cluster Ciremai, Ini Manuver Polisi
Pembangunan cluster itu pun menuai protes dari warga dan sudah digugat ke pengadilan.
“Ini karena adanya pembiaran yang sudah cukup lama. Seharusnya, begitu melihat ada pelanggaran SKPD bertindak tegas,” kata August di Jakarta, Jumat (10/6).
BACA JUGA: 15 Lampu Cluster Mobil Yang Wajib diketahui Pemula
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, SKPD juga tak sepatutnya menunggu proses hukum baru bertindak.
“Proses itu kan lama, dan hasilnya nanti juga belum tentu memuaskan," jelasnya.
BACA JUGA: Kabar Baik! Rp 5,1 Triliun Disiapkan untuk Perumahan
August mengatakan, jika putusan pengadilan berseberangan dengan yang diharapkan warga, hal itu akan menjadi preseden buruk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News