
GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum Zaenal Abidin menilai terdakwa Muara Perangin Angin terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut Muara untuk dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Zaenal menjelaskan suap yang diberikan Muara kepada Terbit berkaitan dengan proyek di Kabupaten Langkat.
BACA JUGA: Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,6 Tahun Penjara
“Ya, terbukti menyuap Terbit Rp 572 juta. Muara dapat 11 paket pekerjaan pada 2021,” ujar Zaenal Zaenal di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Zaenal mengatakan uang itu merupakan commitment fee karena perusahaan milik Muara menang tender proyek di Langkat.
BACA JUGA: KPK Bicara Drama Baru Kasus Bupati Nonaktif Langkat, Ini Dia
Zaenal lantas menuturkan dalam perkara ini pihaknya telah menampilkan 207 barang bukti untuk menguatkan argumennya di pengadilan.
“Rp 572 juta itu hitung-hitungan mereka dari 15,5 persen anggaran pekerjaan sebanyak 11 paket yang didapat Muara Perangin Angin,” tuturnya.
BACA JUGA: Berkas Perkara Bupati Nonaktif Langkat Lengkap, KPK Siap Eksekusi
Seusai menangani kasus Muara Perangin Angin, Zaenal menyebut pihaknya akan langsung fokus ke persidangan selanjutnya, yakni Terbit Perangin Angin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News