
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
BACA JUGA: Ketua MA Blak-blakan Soal Vonis Jaksa Pinangki, Ternyata Begini
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.(Ant)
BACA JUGA: Telak! HNW Bandingkan Kasus Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News