
Menurut dia, hal itu yang seharusnya bisa diproses hukum.
"Perbuatan Eddy Soeparno itu bentuk disinformasi. Jika yang berdangkutan tidak bersedia meralat pernyataannya, seharusnya proses hukum tetap berjalan," tuturnya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News