
Menurut Fuadil, penunjukan Andi merupakan wujud lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi.
"Padahal, hukum dan prinsip demokrasi harus dijamin, termasuk dalam penunjukan penjabat kepala daerah," pungkas Fuadil. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News