
GenPI.co - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Fuadil Ulum mengatakan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) tak bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
Hal itu disampaikan Fuadil untuk merespons dilantiknya Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
"Jika merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN seperti yang didefinisikan dalam UU ASN," ujar Fuadil kepada GenPI.co, Sabtu (28/5).
BACA JUGA: TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah, Kata BKN
Oleh karena itu, Fuadil menyimpulkan penunjukkan Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan UU Pilkada.
Di sisi lain, Fuadil juga menyoroti jabatan Andi yang bukan pejabat JPT Pratama.
BACA JUGA: Kemendagri Didesak Batalkan Andi Chandra Sebagai Penjabat Bupati
"Dia juga masih prajurit TNI aktif," tegasnya.
Dengan demikian, menurutnya, penunjukan Andi sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat juga bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA: DPR Bakal Panggil Mendagri soal Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
"UU tersebut menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," kata Fuadil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News