
Pihak kepolisian pun telah bekerja sama dengan Kominfo untuk menutup semua akses aplikasi tersebut.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak di antaranya, Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Ples, Kokodo Rp, Dana Lancar, Kestur, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Raja Pinjam, dan lain sebagainya. Totalnya ada 58 aplikasi yang dioperasikan," ungkap Zulpan.
Ada sejumlah barang bukti yang turut disita kepolisian antara lain, 16 unit handphone berbagai merek, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM, dan 4 buah SIM Card.
BACA JUGA: Penawaran Pinjol Pakai Logo LPS, Masyarakat Diimbau Waspada
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News