
Berdasarkan hal itu, Masrina melihat Nikita Mirzani bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Dugaan perbuatan Nikita Mirzani sudah bisa dikatakan sangat meresahkan dan perlu ada proses hukum sehingga kami berencana akan melaporkan yang bersangkutan pada Jumat (27/5) ke Polda Metro Jaya," kata Masrina. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News