Akhirnya, JPU Tuntut Alex Noerdin Hukuman 20 Tahun Penjara

Akhirnya, JPU Tuntut Alex Noerdin Hukuman 20 Tahun Penjara - GenPI.co
JPU tuntut Alex Noerdin hukuman 20 tahun penjara. Foto: Antara

"Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan," terang dia.

Majelis hakim lalu menutup persidangan tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU juga menyebutkan mereka menemukan terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.

BACA JUGA:  KPK Kembali Panggil Istri Alex Noerdin Kedua Kalinya, Ada Apa?

Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

Kasus ini, sekaligus turut menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta) mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.

BACA JUGA:  Dinasti Politik Alex Noerdin di Sumsel Runtuh

Kemudian terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara.(Ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya