
GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyetujui jika LGBT masuk ke dalam aturan pidana.
Menurutnya, LGBT masuk ke dalam kategori pidana serius, sehingga harus mendapat perhatian ekstra pemerintah dan DPR.
Ia pun meminta DPR segera mengesahkan undang-undang terkait pidana LGBT.
BACA JUGA: Hormati LGBT Sebagai Sesama Manusia, Kata Gus Nadir
"Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP. Itu harus didukung," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5).
Gurun menjelaskan pihaknya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP agar segera disahkan.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut LGBT Masuk RKUHP, Wamenkumham Beri Bantahan
Menurut dia, hal itu diperlukan agar penegak hukum dapat menindak tegas pelaku LGBT di Indonesia.
"Kami akan minta DPR dan presiden segera mengesahkan aturan itu sebagai undang-undang. Itu sangat penting supaya perangkat hukum bisa langsung bekerja," jelasnya.
BACA JUGA: Tony Rosyid Beber Ada Tiga Kelompok yang Ingin Normalisasi LGBT
Selain itu, Gurun menuturkan pemidanaan terhadap LGBT bukan pelanggaran, melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moral bangsa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News