
GenPI.co - ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) memandang bahwa pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua beberapa waktu lalu adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kominfo.
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia, yang harus dilakukan dengan berdasar pada batas-batas kondisi yang ditetapkan UUD 1945.
Baca juga :
Malam Ini, Wiranto, Panglima TNI, dan Kapolri Berangkat ke Papua
Tak Kenal Maka Tak Sayang, Yuk Kenali Papua dari Lagu Ini
Lenis Kogoya: Jokowi Harus Berdialog dengan Mama-Mama di Papua
“Sesuai dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia, yaitu pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa,” ucap Anggara dalam siaran pers yang diterima GenPI.co.
Berikutnya, lanjutnya Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News