
GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pernyataan Mahfud itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej.
Edward dengan tegas membantah pernyataan Mahfud yang menyebut LGBT sudah masuk dalam RKUHP itu.
BACA JUGA: Warning Untuk Mafia Tanah, Mahfud MD Tak Beri Ampun
"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," kata Edward kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/5).
Edward menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender.
BACA JUGA: Soal Bendera LGBT, PA 212 Minta Umat Islam Boikot Produk Inggris
Oleh karena itu, RKUHP tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.
"Setiap orang itu, kan, mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," ujar Edward.
BACA JUGA: Soal Bendera LGBT, PA 212: Usir Kedubes Inggris dari Indonesia
Sebelumnya, Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa ketentuan soal LGBT sudah diatur dalam RKUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News