
GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya menggelar rapat paripurna hari ini.
Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ini adalah pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
“Agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021,” kata Puan dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Novel Baswedan Siap Turun Tangan Jika Diperlukan
Selain itu, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.
“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” beber Puan.
BACA JUGA: Mohon Maaf, Ganjar Pranowo Tidak GR Atas Ucapan Jokowi
Politikus PDIP itu mengatakan, RUU P3 yang akan disahkan, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law,” bebernya.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Gibran Rakabuming dan Kaesang di KPK?
Puan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News