
GenPI.co - Sidang kasus ujaran kebencian tempat jin buang anak dengan terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kubu terdakwa.
Pantauan GenPI.co, Edy Mulyadi tiba di PN Jakpus pukul 10.40 WIB. Dengan memakai rompi tahanan, dia langsung menuju area sidang.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Beber Kabar Terbaru soal Kasus Edy Mulyadi, Tegas
Sementara itu, pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengatakan pihaknya sangat siap menjalani persidangan kali ini.
"Ya, agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," ujar Juju kepada GenPI.co, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Aksi Habib Rizieq di Tahanan Mengejutkan, Edy Mulyadi Merasakan
Sebelumnya, Juju menyebut kliennya sempat mengaku tak mengerti isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Juju merasa dakwaan JPU melebar ke mana-mana. Dia bahkan menyebut ada enam ungkapan kalimat terdakwa lain yang tidak punya relevansi terhadap kasus utama.
BACA JUGA: Begini Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Brigjen Ahmad Tegas
Edy Mulyadi diketahui didakwa melanggar tiga pasal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News