Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Serukan Ini ke Korban

Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Serukan Ini ke Korban - GenPI.co
Kasus kerangkeng manusia, Jenderal Andika serukan ini ke korban. (Foto: ANTARA)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia pada 5 April 2022.

Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG yang ikut terlibat dalam kerangkeng manusia tersebut.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya