
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia pada 5 April 2022.
Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG yang ikut terlibat dalam kerangkeng manusia tersebut.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News