
"Kecuali mereka merendahkan lambang negara maupun tindakan-tindakan lain yang jelas melanggar hukum aktif di Indonesia," ucap Andrea.
Sebelumnya, Kemenlu telah memperingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga dan menghormati sensitivitas budaya, agama, dan kepercayaan lokal.
Kemenlu juga mengatakan akan memanggil Kedubes Inggris untuk meminta klarifikasi. (*)
BACA JUGA: Soal Bendera LGBT, PA 212 Minta Umat Islam Boikot Produk Inggris
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News