
Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardianto dan pihak swasta bernama Sutrisno.
Karyoto menjelaskan para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Eko dan Sutrisno telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto. (*)
BACA JUGA: Kasus Dirjen Kementan, KPK Temukan Dugaan Ikut Campur Lelang
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News