
GenPI.co - Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim harus berurusan dengan hukum karena melakukan korupsi.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hasanudin sebagai tersangka korupsi pengadaan pupuk Hayati.
Penetapan status tersangka itu dilakukan atas perbuatan Hasanudin pada 9 Februari 2016.
BACA JUGA: Kasus Dirjen Kementan, KPK Temukan Dugaan Ikut Campur Lelang
KPK menduga Hasanudin menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi.
"Diperkirakan negara merugi hingga Rp 10 miliar dari total nilai proyek Rp 18 miliar," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Kemendag Mau Impor Bawang Merah, Kementan: Petani Bisa Kena Pukul
KPK pun langsung menahan Hasanudin di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari, yakni pada 20 Mei-8 Juni 2022.
Menurut Karyoto, penahanan paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: KPK Tangkap Mantan Dirjen Hortikultura Kementan, Ini Kasusnya
Selain Hasanudin Ibrahim, dua tersangka lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News