
GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko membongkar nasib tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas kasus tersebut ke Polisi untuk segera dilengkapi.
Kombes Gatot menyatakan berkas tiga tersangka berinisial HS, SA, dan JI sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera diproses.
BACA JUGA: Kasus KSP Indosurya Masuk Babak Baru, Aset Tersangka Dibongkar
"Perkembangan kasus Indosurya, penyidik telah mengirim berkas kembali ke JPU. Ada tiga berkas," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Jumat (20/5/2022).
Kombes Gatot menyebutkan Kejagung memang sempat mengembalikan berkas tiga tersangka karena dirasa ada yang belum lengkap.
BACA JUGA: Indosurya: Rabu 28 Agustus IHSG Berpotensi Menguat Lagi
Oleh karena itu, penyidik segera melengkapi berkas tersebut agar proses hukum kasus Indosurya bergulir.
"Berkas para tersangka sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19," jelasnya.
BACA JUGA: Hari ini, Indosurya Sekuritas Rekomendasi 9 Saham Termasuk BBNI
Seperti diketahui, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya sejak November 2012 hingga Februari 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News