
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemberkasan perkara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, berkas tersebut diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Itong Isnaini Hidayat,” ujar Ali Fikri di Gedung MErah Putih, Kamis (19/5).
BACA JUGA: KPK Duga Ade Yasin Suruh Bawahan Kumpulkan Uang untuk BPK
Ali juga mengatakan seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan lengkap.
“Tim Jaksa akan melanjutkan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan agar proses di tahap penuntutan dapat dilakukan secara maksimal,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Alfamidi, Ada Titik Terang
Menurutnya, penahanan tiga tersangka itu terhitung mulai hari ini sampai dengan 7 Juni 2022.
Selain itu, kata Ali, tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
BACA JUGA: Ditangkap KPK, Pejabat Pemkot Ambon diduga Bakar Barang Bukti
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," kata Ali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News