Ditangkap KPK, Pejabat Pemkot Ambon diduga Bakar Barang Bukti

Ditangkap KPK, Pejabat Pemkot Ambon diduga Bakar Barang Bukti - GenPI.co
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Panji/GenPI.co)

Seperti diketahui, selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Amri diduga aktif berkomunikasi dan bertemu Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui.

Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.(*)

BACA JUGA:  Undang 20 Parpol, KPK Ingin Tingkatkan Kesadaran Antikorupsi

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya