
GenPI.co - Kejaksaan Agung membeberkan peran tersangka Lin Che Wei (LCW) turut membuat kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Jaksa Agung ST Burhanuddino mengatakan kebijakan yang dibuat tersangka LCW didengarkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
"Dia (LCW)) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW)," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5).
BACA JUGA: Cak Imin Makin Goyah, Posisinya Terancam Dilengserkan di PKB
Sebagai seorang ekonom, lanjut Burhanuddin, tersangka LCW direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu.
"Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO)," ungkpanya.
BACA JUGA: Kode Keras PDIP, Ketum Parpol yang Ke Teuku Umar Bakal Koalisi
Penyidik Kejagung menelusuri status LCW di Kemendag dan menemukan bahwa tersangka terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di kementerian tersebut.
Penyidik juga menelusuri pihak mana saja di Kemendag yang terlibat memberikan kewenangan terhadap tersangka Lin Che Wei.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming marah: Saya Kecewa
Burhanuddin meyakini penyidik memiliki cukup bukti, antara lain bukti digital yang memperlihatkan keikutsertaan LCW dalam menentukan kebijakan di Kemendag.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News