
Sebelumnya, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Terkait instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan segera membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News