
GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan karyawan Alfamidi pemberi suap persetujuan izin pembangunan cabang retail di Kota Ambon mangkir dari pemanggilan.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Adalah Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Staf Alfamidi bernama Amri.
Menurut Firli, pihak KPK belum menahan Amri lantaran dirinya tidak datang saat dipanggil lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Beber Anggaran Formula E, Tak Ada yang Sempurna
"Kemarin itu, bukan tidak ditahan, tetapi karena dia tidak datang," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Selasa (17/5).
Menurut Firli, KPK akan bertindak tegas dalam kasus ini walaupun Amri belum ditahan.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Kumolo Ingatkan PNS, Harap Disimak
Dirinya juga menegaskan tindakan paksa dan atau penahanan akan disesuaikan dengan undang-undang dan hukum acara.
"Kami tentu akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada orang yang melakukan tindak pidana," ucapnya.
BACA JUGA: Siti Zuhro Memprediksi Pilpres 2024 ada 3 Pasangan Capres
Firli juga mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lebih lanjut jika hasil pemeriksaan mendapat cukup bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News