Dua Pemuda Bawa Celurit Diringkus Polisi, Alasannya: Jaga-Jaga

Dua Pemuda Bawa Celurit Diringkus Polisi, Alasannya: Jaga-Jaga - GenPI.co
Ilustrasi senjata tajam. Foto: ANTARA

"Alasan membawa sajam untuk jaga-jaga saat mau nongkrong dengan teman-temannya di area Bulungan," terang Ridwan. 

Dia menuturkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan kedua pemuda ini.

"Kami akan lakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat sekaligus menyelidiki motif kedua pemuda itu," papar Ridwan. 

BACA JUGA:  Bawa Sajam saat Demo, 15 Anggota Ormas PP Diciduk Polisi

Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengatakan, kedua pemuda tersebut akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951.

"Kami tahan mereka, terus kenakan Pasal UU Darurat kepada pelaku atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA:  Usut Izin Senjata Pelaku Penembakan di Makassar, Kata Anggota DPR

Menurut kepolisian, hal tersebut dinilai salah dan masuk dalam tindakan kejahatan

"Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut, sekalipun hanya menyimpan atau menyembunyikan senjata tajamnya. Sebab, perbuatan tersebut adalah kejahatan," tutur Ridwan.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya