Tuntut Omnibus Law Dicabut, KSPSI: Tak Boleh Dibahas Lagi di DPR

Tuntut Omnibus Law Dicabut, KSPSI: Tak Boleh Dibahas Lagi di DPR - GenPI.co
Tuntut Omnibus Law Dicabut, KSPSI: Tak Boleh Dibahas Lagi di DPR. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

Adapun Permenaker tersebut mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Andi berharap aksi buruh pada May Day Fiesta 2022 juga akan berbuah hasil manis seperti Permenaker 4, yakni Omnibus Law Cipta Kerja dapat dicabut. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya