.webp)
GenPI.co - Kivlan Zein segera di sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu berkas yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan lengkap atau P2.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Setelah menerima tanggapan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini hanya perlu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Kivlan Zein Sah Sebagai Tersangka
Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya pula.
Kivlan Zein ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (ANT)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News