
Sebelumnya, Ruhut juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Teriakan Keras Novel Bamukmin Menggema: Tangkap Ruhut Sitompul!
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News