
GenPI.co - Anggota DPR RI Komisi II Mardani Ali Sera minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengawal penunjukan penjabat kepala daerah.
Politikus PKS itu meminta Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut terkait aturan pengangkatan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi.
BACA JUGA: Direktur ASI: Pilkada 2024 Ganggu Peta Politik Kepala Daerah
“Presiden harus mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri,” ujar Mardani kepada GenPI.co, Selasa (10/5).
Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya agar proses pengangkatan jabatan kepala daerah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik
BACA JUGA: 4 Menteri Berpotensi, Bisa Geser Elektabilitas 3 Kepala Daerah
Selain itu, Mardani juga meminta pihak terkait untuk tidak meremehkan perintah MK.
“Jangan anggap remeh peraturan teknis (pengangkatan, red) penjabat kepala daerah. Ini bisa berdampak luas,” ucapnya.
BACA JUGA: Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji
Mardani Ali Sera mengatakan salah satu imbas menyepelekan aturan pengangtakan pejabat kepala daerah yakni terkait legitimasi pejabat sebelumya.n
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News