
GenPI.co - Tim Penyidik Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, sudah memeriksa delapan saksi kasus dugaan penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan yang terjadi pada 26 April 2022.
"Saat ini sudah delapan saksi yang kami periksa," ujar Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, dikutip dari Antara, Kamis (5/5/2022).
Dia menjelaskan delapan saksi itu sebagian besar wartawan dan beberapa orang yang saat kejadian berada di lokasi peristiwa.
BACA JUGA: Wartawan di Kupang Dikeroyok, AJI Bakal Upayakan Proses Hukum
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu berjanji akan membongkar kasus tersebut dengan menangkap para pelaku, serta mengungkap motif dibalik kasus penganiayaan itu.
"Mohon bersabar, kami berharap bersama kasus ini secepatnya bisa terungkap dengan tuntas," kata dia.
BACA JUGA: Polisi Amankan 2 Oknum Mengaku Wartawan dalam Demo BEM SI
Sebelumnya diberitakan Fabian Latuan dianiaya oleh enam orang tak dikenal usai melakukan tugas jurnalistik di Kantor PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT, di Naikolan, Kota Kupang pada 26 April 2022.
Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi NTT dengan sejumlah awak media.
BACA JUGA: PWI Tak Tinggal Diam Soal Pengeroyokan Terhadap Wartawan
Usai perdebatan panjang dia dan rekan-rekannya meninggalkan Kantor PT. Flobamor dengan mengendarai sepeda motor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News