
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangan akan kembali disampaikan," ujar Ali. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News