
"Yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan 2022-2024. Itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini yang berakhir September 2022," jelasnya.
Alex menuturkan seorang pejabat tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya.
"Ada ketentuan seperti itu. Nanti akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," tandas dia.(*)
BACA JUGA: KPK Mengembalikan Aset Negara Rp 3,4 Miliar
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News