
"Satu bulan berikutnya, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan," lanjutnya.
Menurut Alex, lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi itu dimiliki oleh Sofia M. Sujudi Rassat.
Alex juga mengatakan Ardius tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi terkait hasil penilaian tersebut.
BACA JUGA: Kondisi Maia Estianty Usai Operasi Batu Empedu, Mohon Doanya
"Pada Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia," tuturnya.
Namun, kata Alex, musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus Kartono, dan Agus Salim.
BACA JUGA: Cek di Warung, Berapa Harga Permen Kopiko yang Dimakan Elon Musk
"Sehingga, total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 17,8 miliar," ujar Alex. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News