
Menurutnya, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus CASN bodong, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.
"Satgas Anti KKN CASN 2021 mengamankan 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, sembilan unit flashdisk, dan satu unit DVR," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
BACA JUGA: Sindikat Kecurangan Seleksi CASN 2021 Terungkap, Begini Modusnya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News