PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi, Ini Perkaranya

PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi, Ini Perkaranya - GenPI.co
PAN laporkan kuasa hukum Ade Armando ke polisi pada Senin (25/4/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Surat kuasa itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan Ade Armando, bukan untuk memproses masalah cuitan dari Eddy Soeparno.

Sementara itu, cuitan dari Sekjen PAN yang dipersoalkan oleh Muannas muncul sehari berselang.

"Surat kuasa harus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan enggak bisa untuk pencemaran nama baik. Oleh karena itu, ada dugaan kami soal pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," terang dia.

BACA JUGA:  Drama Baru Ade Armando Terbongkar, PAN Bikin Ancaman Serius

Ada beberapa pasal yang dipersangkakan terhadap Muannas Alaidid di antaranya, dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.

Laporan Eddy ini telah diterima pihak Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Diduga Melanggar AD/ART, AHY Digugat Kadernya Sendiri

Di sisi lain, Saleh membantah laporan Sekjen PAN hari ini merupakan laporan balik kepada Muannas.

"Laporan ini tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Muannas ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Kian Dekat, Kader Demokrat Bongkar Pergerakan AHY

Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya