Berkas Eks Wali Kota Banjar Lengkap, KPK Siap Eksekusi

Berkas Eks Wali Kota Banjar Lengkap, KPK Siap Eksekusi - GenPI.co
Berkas eks wali kota Banjar lengkap, KPK sia eksekusi. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tersangka korupsi mantan Wali Kota (Walkot) Banjar Herman Sutrisno (HS).

Herman merupakan tersangka kasus proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012-2017.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  Baliho Firli Bahuri Muncul di Lampung, Begini Komentar Jubir KPK

"Berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formil dan materielnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat, (22/4).

Berkas tersebut, kata Ali, sudah rampung sejak Kamis (21/4). Oleh sebab itu, tim JPU akan menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

BACA JUGA:  Wajah Ketua KPK Mejeng di Baliho, Firli: Saya Tidak Tahu

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat," ucap Ali.

Menurut Ali, penahanan Herman masih dilanjutkan selama 20 hari sampai dengan 10 Mei 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  KPK Selamatkan Aset Desa Senilai Rp 1 Triliun

KPK juga menetapkan pihak swasta selaku Direktur CV Prima bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya